Categories :

Apa yang dimaksud dengan kecelakaan laut?

Apa yang dimaksud dengan kecelakaan laut?

Insiden Laut (Marine Incident) adalah cedera yang dialami oleh seseorang yang mengakibatkan: Patah tulang (tidak termasuk jari-jari tangan, ibu jari dan jari-jari kaki);dan/atau. Kehilangan tungkai, lengan atau bagian dari lengan; dan/atau.

Siapa yang berwenang melakukan investigasi?

Pihak yang berwenang melakukan investigasi kecelakaan adalah mereka yang benar-benar berkompeten, baik individu maupun kelompok. Mereka yang melakukan investigasi perlu memiliki pengalaman maupun pengetahuan yang cukup mengenai investigasi kecelakaan kerja.

Siapa yang bertanggung jawab menurut hukum dalam kecelakaan kapal?

Ada banyak pasal dalam UU Pelayaran yang mengaturnya. Yang pasti menurut Pasal 249 UU Pelayaran, kecelakaan kapal merupakan tanggung jawab nakhoda. Kecelakaan kapal yang menjadi tanggung jawab nakhoda, menurut Pasal 245 UU Pelayaran, dapat berupa kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal tubrukan, atau kapal kandas.

Langkah yang diambil apabila terjadi kecelakaan kapal di pelabuhan?

Nakhoda yang mengetahui Kecelakaan Kapal lain atau mengalami Kecelakaan Kapal wajib:

  • mengambil tindakan penanggulangan;
  • meminta dan/atau memberikan pertolongan;
  • menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan.
  • menyampaikan laporan.

Sebut dan jelaskan faktor faktor apakah yang menyebabkan kecelakaan kapal?

Ini Faktor-faktor yang Sering Jadi Penyebab Kapal Tenggelam

  1. Kelebihan muatan. Setiap kapal yang beroperasi mempunyai kapasitas tertentu mengenai jumlah muatan yang bisa ditampung dalam kapal tersebut.
  2. Keadaan cuaca. Faktor cuaca sangat memengaruhi perjalanan kapal.
  3. Medan/Lintasan.
  4. Kondisi kapal.
  5. Kepiawaian nahkoda kapal.

Mengapa banyak terjadi kecelakaan d air?

Berikut adalah penyebab kecelakaan di air, yang dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud): Tidak melakukan pemanasan sebelum berenang. Tidak mematuhi peraturan yang berlaku di kolam renang atau laut. Kurang atau tidak menguasai teknik berenang dengan baik.

Tindakan apa yang harus dilakukan ketika sudah melakukan investigasi pada suatu kecelakaan kerja?

Langkah-Langkah Investigasi Kecelakaan Kerja

  1. Isolasi area.
  2. Pengawas/supervisor area kerja.
  3. Saksi mata umumnya adalah rekan kerja terdekat saat kejadian.
  4. Mencatat kondisi tempat kejadian.
  5. Cari penyebab kejadian.
  6. Memberikan rekomendasi.
  7. Pembuatan laporan.

Siapa yang paling tepat untuk melakukan penyelidikan insiden di tempat kerja?

Siapa yang harus melakukan investigasi kecelakaan? Idealnya, investigasi kecelakaan harus dilakukan oleh individu atau kelompok yang kompeten dan memiliki pengalaman atau pengetahuan tentang investigasi kecelakaan agar akar penyebab kejadian dapat dianalisa secara tepat dan akurat.

Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia?

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat di Indonesia.

Apa yang menjadi tanggung jawab utama seorang nakhoda diatas kapal?

Nakhoda merupakan pemimpin di atas kapal yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang, dan barang muatan selama proses pelayaran dari pelabuhan pemuatan sampai di pelabuhan tujuan.

Jelaskan siapa yang menyelidiki sebab sebab terjadinya kecelakaan di kapal?

(1)Terhadap setiap kecelakaan kapal diadakan pemeriksaan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan.

  • (2)Terhadap hasil pemeriksaan tersebut pada ayat (1) dapat diadakan pemeriksaan lanjutan untuk diambil keputusan oleh lembaga yang ditunjuk untuk itu.
  • Lembaga peradilan manakah yang mempunyai wewenang untuk memeriksa suatu kecelakaan kapal yang menyebabkan korban jiwa atau kerusakan pada muatan?

    Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 93 UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran di atas, Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kecelakaan kapal.