Categories :

Siapakah yang dimaksud dengan pejabat penilai berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979?

Siapakah yang dimaksud dengan pejabat penilai berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979?

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan, bahwa yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Unsur unsur apa saja yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan?

(2) Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah: a. kesetiaan; b. prestasi kerja; c. tanggungjawab; d. ketaatan; e. kejujuran; f. kerjasama; g. prakarsa; dan h. kepemimpinan.

Siapakah yang dimaksud Pejabat penilaian berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1970?

Yang dimaksud dengan Pejabat Penilai dalam ayat ini adalah Pejabat Penilai dari instansi semula tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja sebelum ia diangkat menjadi Pejabat Negara.

Sebutkan apa saja Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai?

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

  • kesetiaan;
  • prestasi kerja;
  • tanggungjawab;
  • ketaatan;
  • kejujuran;
  • kerjasama;
  • prakarsa; dan.
  • kepemimpinan.

Apa yang dimaksud dengan pejabat penilai?

Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.

Apa saja kewajiban pejabat penilai?

(1) Atasan Pejabat Penilai berkewajiban memeriksa Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya, baik ada keberatan maupun tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

Siapa yang dimaksud dengan pejabat penilai?

Jelaskan siapa yang dimaksud dengan pejabat penilai?

Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.

Siapa pejabat Penilai Kinerja PNS?

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

Apa itu Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan?

Pengertian DP3 adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Apa fungsi dari DP3 bagi pegawai?

DP3 adalah daftar yang berisikan hasil penilaian pegawai selama melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu tertentu. Fungsi DP3 adalah sebagai acuan dan pertimbangan untuk kenaikan pangkat pegawai. DP3 bersifat rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik.

Siapa pejabat penilai Kinerja PNS?