Categories :

Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi siapa?

Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi siapa?

SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta (Rp60.000.000).

Diperuntukkan oleh siapakah Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi Sederhana formulir 1770 S dan lampiran lampirannya )!?

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana Tahun Pajak 2014 (Formulir 1770S) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan/atau memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat final.

Formulir Formulir Apakah yang berhubungan dengan pelaporan pajak?

Wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis formulir SPT Tahunan, yakni Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Ketiga formulir tersebut diklasifikasikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dalam satu tahun pajak.

Apa saja yang harus diisi pada form 1771 IV?

Dalam formulir itu, WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut:

  • Identitas lengkap.
  • Penghasilan kena pajak.
  • PPh terutang.
  • Kredit pajak.
  • PPh kurang/lebih bayar.
  • Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.
  • Kompensasi kerugian fiskal.
  • PPh final.

Apa bedanya SPT 1770 S dan 1770 SS?

Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.

Apa perbedaan spt kode formulir 1770 S dengan 1770 SS?

Bagi Anda yang memiliki gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta, Anda dapat melaporkan pajak menggunakan formulir 1770S. Sedangkan untuk Anda yang memiliki gaji per tahun lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka dalam pelaporan pajak Anda bisa menggunakan formulir 1770SS.

Apa akibatnya kalau kita sebagai wajib pajak tidak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?

Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000. Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.

Apa beda jenis SPT 1770s dan 1770SS?

Apa sanksi bila terjadi keterlambatan maupun tidak melaporkan SPT?

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Jelaskan jenis formulir apa saja yang digunakan dalam perpajakan?

Terdapat dua jenis SPT yang perlu diketahui bagi Wajib Pajak, yaitu:

  • SPT Tahunan. SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak.
  • SPT Masa.
  • Formulir SPT Jenis 1770 S.
  • Formulir SPT Jenis 1770 SS.
  • Formulir SPT Jenis 1770.
  • Formulir 1721 A1 dan A2.
  • e-FIN.
  • Informasi tentang Penghasilan, Hutang atau Harta Lainnya.

Apa saja isi lampiran 1770 IV?

DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA

  • Angka 4 : PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAKKODE HARTA – Kolom (2)
  • NAMA HARTA – Kolom (3)
  • TAHUN PEROLEHAN – Kolom (4)
  • HARGA PEROLEHAN – Kolom (5)
  • KETERANGAN – Kolom (6)
  • JUMLAH BAGIAN A.
  • BAGIAN B : KEWAJIBAN/UTANG PADA AKHIR TAHUN.
  • NOMOR – Kolom (1)

Tuliskan 4 dari 7 langkah mengisi SPT tahunan badan Formulir SPT 1771?

7 Langkah Mengisi SPT Tahunan Badan: Formulir SPT 1771

  1. Buka aplikasi eSPT Tahunan PPh Badan, lalu buka database WP.
  2. Jika database masih baru maka Anda akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.
  3. Kemudian akan muncul isian menu “Profil Wajib Pajak”, lengkapi sampai halaman ke-2.
  4. Setelah selesai klik “Simpan”.